Bidang

Kinerja dan Penghargaan

Bidang Kinerja dan Penghargaan


Bidang Kinerja dan Penghargaan dipimpin oleh Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan. Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah. 

Bidang Kinerja dan Penghargaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan kinerja, penilaian kinerja, dan penghargaan Pegawai. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kinerja dan Penghargaan menyelenggarakan fungsi: 

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Perumusan kebijakan teknis di Bidang Kinerja dan Penghargaan
2 Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kinerja dan Penghargaan
3 Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Kinerja dan Penghargaan
4 Pengoordinasian kegiatan perencanaan dan penilaian kinerja
5 Penyusunan standar pelaksanaan perencanaan dan evaluasi kinerja Pegawai
6 Pengoordinasian usulan pemberian penghargaan
7 Pelaksanaan evaluasi perencanaan, penilaian kinerja, dan penghargaan
8 Pelaksanaan pengkajian, evaluasi, dan sosialisasi kesejahteraan Pegawai
9 Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian masalah penilaian kinerja Pegawai
10 Pelaksanaan proses pemberian cuti Pegawai yang menjadi kewenangan Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
11 Pelaksanaan pemantauan cuti Pegawai
12 Pelaksanaan fasilitasi dan pemberian penunjang kesejahteraan Pegawai
13 Pelaksanaan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya
14 Melaksanaan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam pelaksanaan kebijakan Bidang Kinerja dan Penghargaan

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Kinerja dan Penghargaan memiliki tiga Subkelompok masing-masing dipimpin oleh Kepala Subkelompok yaitu:

Subkelompok Perencanaan Kinerja dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Perencanaan Kinerja. Ketua Subkelompok Perencanaan Kinerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan. Subkelompok Perencanaan Kinerja mempunyai tugas: 

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Kinerja dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kinerja dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya
3 Membina, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Kinerja dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya
4 Menyusun dan mengembangkan pedoman teknis perencanaan, pembinaan dan pemantauan kinerja Pegawai
5 Mengelola penyusunan sasaran kinerja Pegawai
6 Melakukan verifikasi dan memproses penetapan serta pengesahan dokumen sasaran kinerja Pegawai pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator
7 Menyusun standar perilaku kerja pada setiap aspek perilaku kerja sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan
8 Melaksanakan pemantauan serta supervisi perencanaan kinerja
9 Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian
10 Melaksanakan koordinasi, bimbingan, kepegawaian sesuai lingkup tugasnya

Subkelompok Penilaian Kinerja dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Penilaian Kinerja. Ketua Subkelompok Penilaian Kinerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan. Subkelompok Penilaian Kinerja mempunyai tugas: 

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Kinerja dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kinerja dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya
3 Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Kinerja dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya
4 Menyusun pedoman penilaian kinerja Pegawai
5 Meneliti dokumen penilaian kinerja Pegawai
6 Memantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai
7 Menyelenggarakan kesekretariatan tim penilai kinerja
8 Melakukan verifikasi dan memproses penetapan serta pengesahan dokumen penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi dan administrator
9 Menyediakan data penilaian kinerja Pegawai
10 Mengelola pemeringkatan penilaian kinerja Pegawai
11 Memproses rekomendasi penghargaan, sanksi, dan rekomendasi lain berdasarkan penilaian kinerja Pegawai
12 Mengelola penilaian kinerja Pegawai dalam pengukuran indeks profesionalitas Pegawai dan pengukuran lainnya
13 Memfasilitasi penyelesaian masalah penilaian kinerja Pegawai
14 Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian
15 Melaksanakan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya

Subkelompok Penghargaan dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Penghargaan. Ketua Subkelompok Penghargaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan. Subkelompok Penghargaan mempunyai tugas: 

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Kinerja dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Kinerja dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya
3 Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Kinerja dan Penghargaan sesuai dengan lingkup tugasnya
4 Melaksanakan pengkajian dan evaluasi pemberian kesejahteraan, penghargaan dan tanda jasa kepada Pegawai
5 Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian
6 Menerima, meneliti, dan memproses penyelesaian penetapan pemberian cuti Pegawai/pejabat sesuai kewenangannya
7 Menerima, meneliti, dan memproses pemberian penghargaan Pegawai sesuai kewenangan
8 Melaksanakan pemantauan cuti Pegawai
9 Menerima, meneliti, dan memfasilitasi pemberian kesejahteraan Pegawai antara lain tabungan perumahan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian
10 Melaksanakan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya
11 Memproses surat pengantar pengujian kesehatan ke Tim Penguji Kesehatan

Dipublish Oleh

ADMINISTRATOR