Bidang Pembinaan dan Disiplin
Bidang Pembinaan dan Disiplin dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin. Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Bidang Pembinaan dan Disiplin mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian disiplin, dan pemberhentian Pegawai. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan dan Disiplin menyelenggarakan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Perumusan kebijakan teknis di Bidang Pembinaan dan Disiplin |
2 | Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan dan Disiplin |
3 | Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan dan Disiplin |
4 | Pelaksanaan administrasi pemberhentian |
5 | Pengelolaan penyelesaian pelanggaran disiplin Pegawai |
6 | Pelaksanaan pengkajian dan evaluasi kebijakan pembinaan Pegawai |
7 | Pelaksanaan sosialisasi peraturan kepegawaian, rapat kerja teknis, dan bimbingan teknis pembinaan disiplin Pegawai |
8 | Pelaksanaan kesekretariatan majelis kode etik sesuai kewenangan |
9 | Pelaksanaan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |
10 | Pelaksanaan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam pelaksanaan kebijakan Bidang Pembinaan dan Disiplin |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Pembinaan dan Disiplin memiliki tiga Subkelompok masing-masing dipimpin oleh Kepala Subkelompok yaitu:
Subkelompok Pembinaan dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Pembinaan. Ketua Subkelompok Pembinaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin. Subkelompok Pembinaan mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Pembinaan dan Disiplin sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan dan Disiplin sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Membina, memantaun dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan dan Disiplin sesuai dengan lingkup tugasnya |
4 | Melaksanakan pembinaan kode etik dan kode perilaku Pegawai |
5 | Melaksanakan pendampingan penyusunan peraturan/kebijakan di bidang kepegawaian |
6 | Melaksanakan perencanaan, perumusan, penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan/kebijakan daerah di Bidang Kepegawaian lintas bidang |
7 | Menyampaikan saran dan pertimbangan hukum kepegawaian kepada pimpinan |
8 | Melaksanakan rapat kerja teknis kepegawaian |
9 | Melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepegawaian daerah |
10 | Merumuskan, mengembangkan dan mengevaluasi kode etik/perilaku Pegawai |
11 | Menyelenggarakan kesekretariatan majelis kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara |
12 | Melakukan telaah terhadap pelanggaran etik dan/atau disiplin Pegawai |
13 | Memberikan saran dan masukan terhadap pelanggaran kode etik/perilaku Pegawai |
14 | Melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi penerapan kode etik/perilaku Pegawai pada tingkat provinsi |
15 | Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian |
16 | Melaksanakan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |
Subkelompok Disiplin dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Disiplin. Ketua Subkelompok Disiplin berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin. Subkelompok Disiplin mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Pembinaan dan Disiplin sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan dan Disiplin sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan dan Disiplin sesuai dengan lingkup tugasnya |
4 | Melaksanakan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penegakan disiplin Pegawai |
5 | Memberikan bimbingan teknis dan konsultasi proses penjatuhan hukuman disiplin Pegawai |
6 | Memproses administrasi permohonan izin atau surat keterangan perceraian PNS, dan permohonan izin PNS pria yang akan beristri lebih dari seseorang dengan pangkat/golongan Penata Muda (III/a) ke atas di tingkat provinsi |
7 | Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian |
8 | Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kehadiran Pegawai, disiplin Pegawai, dan pelaksanaan upacara kedinasan Provinsi DKI Jakarta |
9 | Memproses administrasi penjatuhan hukuman disiplin Pegawai dan pegawai tidak tetap yang merupakan kewenangan Gubernur dan/atau pejabat pimpinan tinggi madya |
10 | Memproses pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara |
11 | Mmemproses pembebasan sementara dari tugas jabatan bagi Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat yang menjadi kewenangan Gubernur dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya |
12 | Memproses pembuatan surat keterangan tidak pernah atau sedang terkena hukuman disiplin yang merupakan kewenangan Sekretaris Daerah |
13 | Memproses administrasi pemberhentian tidak dengan hormat PNS |
14 | Mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menghimpun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara |
15 | Melaksanakan koordinasi, bimbingan atau konsultasi bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |
Subkelompok Pemberhentian dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Pemberhentian. Ketua Subkelompok Pemberhentian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan dan Disiplin. Subkelompok Pemberhentian mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Pembinaan dan Disiplin sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan dan Disiplin sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Pembinaan dan Disiplin sesuai dengan lingkup tugasnya |
4 | Menerima, meneliti, dan memproses penyelesaian penetapan pemberhentian Pegawai selain hukuman disiplin |
5 | Memproses penyelesaian penetapan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK pada tingkat provinsi |
6 | Memproses pemberhentian calon PNS karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, dan sakit/uzur |
7 | Melaksanakan pengurusan dan penyelesaian pemberian kenaikan pangkat pengabdian |
8 | Menyelenggarakan pembekalan bagi PNS yang menjelang pensiun pada tingkat provinsi |
9 | Menyelesaikan administrasi pemberian uang tunggu dan bebas tugas menjelang pensiun |
10 | Menyelesaikan pemberian pensiun janda/duda PNS pensiun anak yatim piatu maupun pensiunan PNS bujangan yang tewas |
11 | Memproses surat pengantar keterangan penghentian pembayaran gaji |
12 | Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian |
13 | Menerima, meneliti, dan memfasilitasi pemberian jaminan hari tua |
14 | Melaksanakan koordinasi, bimbingan atau konsultasi bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |