Sekretariat
Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah dipimpin oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah |
2 | Pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Pelaksanaan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah |
3 | Pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Kepegawaian Daerah |
4 | Pembinaan dan pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah |
5 | Pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Badan Kepegawaian Daerah |
6 | Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Badan Kepegawaian Daerah |
7 | Pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah |
8 | Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah |
9 | Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi Badan Kepegawaian Daerah. |
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah, terdiri atas:
Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum. Kepala Subbagian Umum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah. Subbagian Umum mempunyai tugas:
No | Tugas |
---|---|
1 | Melaksanakan koordinasi perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Badan Kepegawaian Daerah |
2 | Melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Badan Kepegawaian Daerah |
3 | Melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Badan Kepegawaian Daerah |
Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Keuangan. Kepala Subbagian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah. Subbagian Keuangan mempunyai tugas:
No | Tugas |
---|---|
1 |
Melaksanakan penatausahaan keuangan Badan Kepegawaian Daerah |
2 |
Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Badan Kepegawaian Daerah |
3 |
Melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah |
4 |
Mengoordinasikan sistem pengendalian internal pemerintah pada Badan Kepegawaian Daerah |
5 |
Mengoordinasikan UKPD Badan Kepegawaian Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan |
Subkelompok Kepegawaian dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Kepegawaian. Ketua Subkelompok Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah. Subkelompok Kepegawaian mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Melaksanakan penatausahaan kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah |
2 | Melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Badan Kepegawaian Daerah |
3 | Melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Daerah; |
4 | Melaksanakan perencanaan, pendayagunaan, karier Pegawai Badan Kepegawaian Daerah |
5 | Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi disiplin Pegawai Badan Kepegawaian Daerah |
6 | Mengoordinasikan pelaksanaan reformasi birokrasi Badan Kepegawaian Daerah |
Subkelompok Program dan Pelaporan Subkelompok Program dan Pelaporan. Ketua Subkelompok Program dan Pelaporan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah. Subkelompok Program dan Pelaporan mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Mengoordinasikan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Kepegawaian Daera |
2 | Mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah |
3 | Melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis serta dokumen pelaksanaan anggaran Badan Kepegawaian Daerah oleh Bidang/Unit Pelaksana Teknis/Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi |
4 | Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perencanaan dan laporan terhadap Bidang/ Unit Pelaksana Teknis/Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi |
5 | Mengoordinasikan pengelolaan dan pelaporan kinerja Badan Kepegawaian Daerah |
6 | Mengoordinasikan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Kepegawaian Daerah |