Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Pusat Data dan Informasi Kepegawaian

Pusat Data dan Informasi Kepegawaian


Pusat Data dan Informasi Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kepegawaian. Kepala Pusat Data dan Informasi Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Pusat Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan dokumen kepegawaian. Pusat Data dan Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: 

No Tugas Pokok dan Fungsi
1 Perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi kepegawaian berkoordinasi dengan PD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informatika, dan kehumasan
2 Pelaksanaan transformasi digital di bidang kepegawaian
3 Pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, penyediaan, penyajian, dan verifikasi data, informasi, dan dokumen kepegawaian
4 Melaksanaan pemrosesan daftar gaji, tunjangan, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan Pegawai
5 Pelaksanaan verifikasi kekurangan dan kelebihan gaji dan tunjangan Pegawai
6 Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi teknis pengelolaan data, informasi, dan dokumen kepegawaian
7 Pengelolaan media sosial dan situs resmi Badan Kepegawaian Daerah
8 Pemberian dukungan dan pelayanan data dan informasi kepegawaian
9 Pelaksanaan kesekretariatan Pusat Data dan Informasi Kepegawaian

Pusat Data dan Informasi Kepegawaian yang membawahi Subbagian Tata Usaha. Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha. Kepala Subbagian Tata Usaha berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kepegawaian. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas: 

No Tugas 
1 Mengoordinasikan penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Kepegawaian Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
2 Mengoordinasikan pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
3 Mengoordinasikan penyusunan proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
4 Melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja, kegiatan, dan akuntabilitas Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
5 Melaksanakan pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik daerah Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
6 Melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban kerja Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
7 Melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
8 Melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kearsipan, dan kehumasan Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
9 Melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
10 Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Pusat Data dan Informasi Kepegawaian.

1 Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian. 
2 Ketua Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
3 Satuan Pelaksana Pengelolaan Data Kepegawaian mempunyai tugas:
a. Melaksanakan pengelolaan data Pegawa
b. Melaksanakan proses pemuktahiran data Pegawai ke sistem informasi kepegawaian
c. Memproses daftar gaji, tunjangan, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan Pegawai
d. Melakukan rekonsiliasi data kepegawaian dengan PD dan/atau instansi terkait lainnya
e. Memberikan bimbingan teknis dan konsultasi terkait data kepegawaian
f. Melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian PD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait dalam pengelolaan data kepegawaian

1 Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian. 
2 Ketua Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kepegawaian. 
3 Satuan Pelaksana Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas: 
a. Melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian
b. Mengelola, menyajikan, dan mempublikasikan informasi di bidang kepegawaia
c. Mmelaksanakan koordinasi dengan PD yang bertanggung jawab di bidang komunikasi, informatika, dan kehumasan dalam merancang, membangun, dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian
d. Melaksanakan bimbingan dan konsultasi teknis terkait sistem informasi kepegawaia
e. Melayani permintaan data dan informasi kepegawaian untuk PD/UKPD sesuai kebutuhan berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah
f. Menyajikan data dan informasi kepegawaian secara berkala
g. Melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi sistem informasi kepegawaian
h. Melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian PD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait pengelolaan sistem informasi kepegawaian

1 Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjangan dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjanga
2 Ketua Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
3 Satuan Pelaksana Verifikasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas:
a. Menerima, memproses, dan memverifikasi usulan kekurangan dan kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan Pegawai
b. Menghimpun data keluaran usulan kekurangan dan kelebihan gaji dan tunjangan
c. Memverifikasi dan memproses keputusan kenaikan gaji berkala Pegawai secara otomatis
d. Menerima, memverifikasi, dan memproses usul kenaikan gaji berkala terhadap Pegawai yang tidak terproses
e. Melakukan rekonsiliasi data gaji, tunjangan, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan kesejahteraan Pegawai
f. Melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian PD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait dalam verifikasi gaji dan tunjanga

1 Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian dikoordinasikan oleh Ketua Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian
2 Ketua Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kepegawaian
3 Satuan Pelaksana Pengelolaan Dokumen Kepegawaian mempunyai tugas:
a. Melakukan verifikasi dan mengarsipkan dokumen kepegawaian
b. Melaksanakan pengelolaan dokumen kepegawaian
c. Melakukan penataan, penyimpanan, dan perawatan dokumen kepegawaian
d. Memberikan bimbingan teknis dan konsultasi terkait pengarsipan dokumen kepegawaian
e. Melaksanakan retensi dokumen kepegawaian
f. Menghimpun keluaran data komputer berupa daftar gaji, tunjangan, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan data kepegawaian
g. Mengelola media sosial dan situs resmi Badan Kepegawaian Daerah
h. Melakukan koordinasi dengan pengelola kepegawaian PD dan Satuan Pelaksana lainnya terkait dalam pengelolaan dokumen kepegawaian

Dipublish Oleh

ADMINISTRATOR