Berikut ini kami sampaikan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1412
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1998