Berikut ini kami sampaikan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
-
-
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 3868
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2144
-
-