Bidang Jabatan dan Kepangkatan
Bidang Jabatan dan Kepangkatan dipimpin oleh Kepala Bidang Jabatan dan Kepangkatan. Kepala Bidang Jabatan dan Kepangkatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Bidang Jabatan dan Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional serta pelaksanaan proses kenaikan pangkat dan promosi. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Jabatan dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Perumusan kebijakan teknis di Bidang Jabatan dan Kepangkatan |
2 | Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di Bidang Jabatan dan Kepangkatan |
3 | Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Jabatan dan Kepangkatan; |
4 | Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional |
5 | Penyusunan dan perencanaan pengembangan karier Pegawai |
6 | Penganalisaan, pembinaan, pengembangan, dan evaluasi karier PNS |
7 | Pelaksanaan proses kenaikan pangkat Pegawai |
8 | Pelaksanaan promosi Pegawai |
9 | Pelaksanaan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |
10 | Pelaksanaan kerja sama dan/atau koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta dalam pelaksanaan kebijakan Bidang Jabatan dan Kepangkatan |
11 | Pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan Struktural, dan |
12 | Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan. |
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Jabatan dan Kepangkatan memiliki tiga Subkelompok yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Subkelompok yaitu:
Subkelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional. Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Jabatan dan Kepangkatan. Subkelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan lingkup tugasnya |
4 | Menerima, meneliti, dan memverifikasi usul pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali dan kenaikan jenjang pejabat fungsional |
5 | Memproses Keputusan pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali dan kenaikan jenjang pejabat fungsional |
6 | Memproses petikan Keputusan pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan kenaikan jenjang pejabat fungsional |
7 | Menyelenggarakan pelantikan dan sumpah/janji jabatan PNS yang menduduki jabatan fungsional |
8 | Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dalam pencapaian/pemenuhan Angka Kredit pejabat fungsional |
9 | Melaksanakan supervisi, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan konsultasi teknis jabatan fungsional di PD/UKPD |
10 | Mengoordinasikan Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional |
11 | Melakukan verifikasi, validasi, dan memproses penetapan keputusan perpindahan tempat tugas untuk pejabat fungsional |
12 | Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian |
13 | Melaksanakan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |
Subkelompok Kepangkatan dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Kepangkatan. Ketua Subkelompok Kepangkatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Jabatan dan Kepangkatan. Subkelompok Kepangkatan mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan lingkup tugasnya |
4 | Memproses usul kenaikan pangkat sesuai kewenangannya |
5 | Memproses penetapan keputusan dan petikan keputusan kenaikan pangkat sesuai kewenangannya |
6 | Melaksanakan kegiatan ujian dalam rangka kenaikan pangkat |
7 | Memfasilitasi usulan pencantuman gelar |
8 | Memproses peninjauan masa kerja Pegawai |
9 | Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian |
10 | Melaksanakan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |
Subkelompok Promosi dikoordinasikan oleh Ketua Subkelompok Promosi. Ketua Subkelompok Promosi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Jabatan dan Kepangkatan. Subkelompok Promosi mempunyai tugas:
No | Tugas Pokok dan Fungsi |
---|---|
1 | Merumuskan bahan kebijakan teknis Bidang Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan lingkup tugasnya |
2 | Mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan kebijakan di Bidang Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan lingkup tugasnya |
3 | Membina, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di Bidang Jabatan dan Kepangkatan sesuai dengan lingkup tugasnya |
4 | Menghimpun, meneliti, dan merumuskan bahan perencanaan dan pengembangan karier pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional |
5 | Menyusun dan melaksanakan manajemen talenta untuk pengangkatan dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional |
6 | Merencanakan dan menyelenggarakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas |
7 | Merencanakan dan menyelenggarakan penunjukan dan/atau penugasan ketua kelompok, ketua subkelompok, dan PNS yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala unit kerja nonstruktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
8 | Memproses penetapan keputusan dan petikan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas |
9 | Memproses penetapan keputusan dan petikan keputusan penunjukan dan/atau penugasan ketua kelompok, ketua subkelompok, dan PNS yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala unit kerja nonstruktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
10 | Menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan serta memproses surat pernyataan pelantikan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di tingkat provinsi |
11 | Memproses administrasi penunjukan pelaksana tugas dan pelaksana harian bagi pejabat pimpinan tinggi |
12 | Menyampaikan data dan/atau melaksanakan proses pemuktahiran data di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya ke sistem informasi kepegawaian |
13 | Melaksanakan koordinasi, bimbingan, atau konsultasi di bidang kepegawaian sesuai lingkup tugasnya |