Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa miframeakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis ...
Selengkapnya