Pemberitahuan Pemberkasan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK)

Dengan ini diinformasikan kepada Pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta formasi tahun 2022 yang dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi dan Pemberkasan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2022 sebagai berikut :

  1. Membuat, menandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dan mengunggah surat lamaran dalam pemberkasan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) melalui laman sscasn.bkn.go.id bersama dengan dokumen persyaratan lainnya yang ditentukan dalam Pengumuman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi dan Pemberkasan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2022.
  2. Surat lamaran dibuat dalam tulisan tangan atau diketik dan ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta, up. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta atau ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur DKI Jakarta up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta