Menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 tentang Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan dan Ujian Dinas, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 17766/B-MP.01.01/SD/D/2022 tanggal 7 Juni 2022 dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor e-0034 Tahun 2023 tentang Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan Tahun 2023. Detail Surat Edaran terkait tahapan dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0034 Tahun 2023 | Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan Tahun 2023 |