Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/BMP.01.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 Perihal Layanan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Nomor 39571/B-MP.01.04/SD/D/2022 tanggal 18 November 2022 Perihal Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat dan Mutasi PNS berbasis Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023 Perihal Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan. Detail dan ketentuan Surat Edaran terkait dapat dilihat atau diunduh pada laman unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023 Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan