Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan PP Nomor 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil, berikut disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/2023 tentang Tata Cara Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya dan Penghargaan Masa Kerja Tahun 2023 dan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 412 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi, dengan ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/SE/2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Panduan dan tata cara dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/2023 | Tata Cara Pengusulan Pemberian Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya dan Penghargaan Masa Kerja Tahun 2023 |
2 | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6/SE/2023 | Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |
3 | Lampiran | Daftar Nama PNS Penerima Penghargaan Masa Kerja Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |