Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023 tanggal 18 September 2023, dengan ini disampaikan penyesuaian persyaratan sebagaimana tertuang pada Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Persyaratan Pelamar bagi Kebutuhan Khusus pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023.
Detail pengumuman terkait penyesuaian persyaratan dan lampiran dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2023 | Penyesuaian Persyaratan Pelamar bagi Kebutuhan Khusus pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023 |
2 | Lampiran I | Format Surat Lamaran PPPK |
3 | Lampiran II | Format Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah yang dilamar paling sedikir 2 (dua) tahun secara terus-menerus |
4 | Lampiran III | Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja |
5 | Lampiran IV | Format Surat Pernyataan |