Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023.
Detail pengumuman terkait persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2023 | Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis Lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Formasi Tahun 2023 |
2 | Lampiran I | Alokasi Kebutuhan Formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 |
3 | Lampiran II | Alokasi Kebutuhan Formasi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Lainnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 |
4 | Lampiran III | Surat Lamaran PPPK |
5 | Lampiran IV | Surat Keterangan Pengalaman Kerja |
6 | Lampiran V | Surat Pernyataan |