Menindaklanjuti lnstruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2020 tentang Penyesuaian Penilaian Kinerja dan Laporan Kehadiran Pegawai.
Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman UNDUHAN dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2020 | Penyesuaian Penilaian Kinerja dan Laporan Kehadiran Pegawai |
Harap membaca:
|