Menindaklanjuti lnstruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Surat Edaran Gubernur tanggal 16 Maret 2020 Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, dengan ini diberitahukan kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Derah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 Terhadap Pegawai.
Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12/SE/2020 | Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau COVID-19 Terhadap Pegawai |
Terdapat Lampiran Format untuk:
|