Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Melalui MySAPK BKN

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 51/SE/2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Aktivasi Akun MySAPK BKN, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 66/SE/2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Melalui MySAPK BKN.

Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 66/SE/2021 Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Melalui MySAPK BKN
2 Buku Saku PDM Melalui MySAPK BKN Buku Saku Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK BKN
3 Buku Petunjuk PDM Melalui MySAPK BKN Buku Petunjuk/ Tata Cara Pemutakhiran Data Mandiri Melalui MySAPK BKN
4 Aplikasi MySAPK berbasis Web
https://mysapk.bkn.go.id/
MySAPK BKN
5 Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN
https://siasn-instansi.bkn.go.id/
Sistem informasi untuk melakukan verifikasi data terhadap seluruh usulan PDM pegawai yang disampaikan melalui MySAPK. Hanya Verifikator yang diusulkan dan terdaftar yang dapat mengakses.
6 Situs Mikro Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) MySAPK PDM ASN (bkn.go.id)
7 Formulir Daring - Usul Verifikator PDM Tambahan Perangkat Daerah Surat Permohonan dan daftar verifikator tambahan diunggah melalui tautan ini
8 Materi PDM dan Jadwal PDM MySAPK BKN Materi PDM dan Jadwal PDM MySAPK BKN
9 Materi Sosialisasi Verifikator PDM MySAPK BKN Materi Sosialisasi Verifikator PDM MySAPK BKN
10 Buku Panduan Verifikator PDM MySAPK BKN Buku Panduan Verifikator PDM MySAPK BKN
11 Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 73/SE/2021 Perpanjangan PDM dan Verifikasi MySAPK BKN

Catatan Penting:
Pegawai (PNS/CPNS) memilih Unit Organisasi (Unor) / Unit Verifikasi sesuai dengan Perangkat Daerah masing-masing, dan bukan berdasrakan wilayah kerja. Sebagai contoh:

  1. Pegawai definitif Kelurahan, Kecamatan, dan Sekretariat Kota/Kabupaten memilih unit organisasi (unor) / unit verifikasi Sekretaritat Kota/Kabupaten masing-masing wilayah.
  2. Pegawai Suku Badan memilih unit organisasi (unor) / unit verifikasi Badan, dan bukan Sekretariat Kota.
  3. Pegawai Suku Dinas memilih unit organisasi (unor) / unit verifikasi Dinas, dan bukan Sekretariat Kota.