Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 66/SE/2021 Tanggal 17 September 2021 tentang Perpanjangan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Melalui MySAPK BKN serta guna pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 74/SE/2021 tentang Perpanjangan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dan Verifikasi MySAPK BKN.
Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
| NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
|---|---|---|
| 1 | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 74/SE/2021 | Perpanjangan PDM dan Verifikasi MySAPK BKN |
