Menyusul Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 65/SE/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Mekanisme Pelaporan Kematian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Detail pengumuman dapat dilihat dan diunduh laman unduhan atau pada tautan di bawah ini :
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3122/KG.09.00 | Pemberitahuan Pelaporan Kematian ASN |
2 | Mekanisme Pelaporan Kematian ASN | Mekanisme Pelaporan Kematian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |