Berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 18/SE/2017 tentang Waspada Penipuan Penerimaan Pegawai Kontrak/Pegawai Honorer/Pegawai Non PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Mengatasnamakan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, yang dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Berita Terkait
-
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 3500
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2086
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2681
-