Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-85, Gubernur Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas dilingkungan kompleks Balaikota, Sekretariat Dewan, Dinas Teknis Jalan Abdul Muis dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Olahraga dan Pemuda agar mengikuti Upacara sesuai dengan Instruksi Nomor 142 Tahun 2013 yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1405
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2579
-
-