Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 42 Tahun 2017 tentang lzin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan, dan Ujian Dinas, dengan ini diberitahukan bahwa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta akan menyelenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian ljazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan, dan Ujian Dinas Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berikut ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 36/SE/2021 tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan Dan Ujian Dinas Tahun 2021 yang dapat diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 36/SE/2021 | Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan Dan Ujian Dinas Tahun 2021 |