Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan tata cara pengusulan penghargaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4/SE/2024 tentang Tata Cara Pengusulan Penghargaan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024. Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4/SE/2024 | Tata Cara Pengusulan Penghargaan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 |