Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Tata Cara Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Kedua Tahun 2025. Detail dokumen edaran terkait ketentuan dan daftar nominatif dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan dibawah ini
Tata Cara Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Kedua Tahun 2025
UNDUH