Tata Cara Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Kedua Tahun 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukora Jakarta Nomor 15/SE/2024 tentang Tata Cara Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Kedua Tahun 2024. Detail dokumen edaran terkait tata cara, persyaratan dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETENTUAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukora Jakarta Nomor 15/SE/2024 Tata Cara Pengusulan Penghargaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Periode Kedua Tahun 2024