Tata Cara Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 739 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29/SE/2025 tentang Tata Cara Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025.

Detail dokumen edaran terkait persyaratan dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini

Tata Cara Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025

UNDUH