Tata Cara Pengusulan Cuti Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Akan Dijalankan di Luar Negeri

Dalam rangka pelaksanaan cuti yang akan dijalankan di luar negeri berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 822 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan sebagai berikut. Panduan dan tata cara dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11/SE/2023 Tata Cara Pengusulan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Akan Dijalankan di Luar Negeri