Dalam rangka pelaksanaan cuti tahunan atau cuti besar yang akan dijalankan di luar negeri berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/Penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2019, dengan ini disampaikan sebagai berikut. Panduan dan tata cara dapat diunduh pada laman UNDUHAN atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0045/SE/2023 | Tata Cara Pengusulan Cuti Besar atau Cuti Tahunan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Akan Dijalankan di Luar Negeri |
2 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2023 | Tata Cara Cuti Diluar Tanggungan Negara |