Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik Untuk Pengolahan lntegrasi Hasil SKD-SKB CPNS Tahun 2019, dengan ini diberitahukan bahwa Surat Keterangan Lulus (SKL) Sertifikasi Pendidik yang telah diunggah pada waktu pertama kali mendaftar/melamar di sistem SSCN tidak bisa digunakan sebagai pengganti nilai SKB pada Seleksi CPNS Tahun 2019.
Detail Pemberitahuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 dan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor D 26-30/V 178-4/99 dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini: