Menyikapi beredarnya informasi terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2018 tentang Klarifikasi Mutasi Jabatan. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Berita Terkait
-
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 3500
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2086
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2681
-