Menyikapi beredarnya informasi terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2018 tentang Klarifikasi Mutasi Jabatan. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1364