Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan kondisi Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019,  berikut disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 50/SE/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 2 Corona Virus Disease 2019. 

Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1
Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 50/SE/2021
Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Level 2 Corona Virus Disease 2019