Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 32/SE/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Detail Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 dan SE Kepala BKD Nomor 32/SE/2021 dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 558 Tahun 2021 | Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro |
2 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 32/SE/2021 | Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro |