Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dengan ini disampaikan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 39/SE/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 39/SE/2021 | Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro |