Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 201,  berikut disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 46/SE/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. 

Detail surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1
Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 46/SE/2021
Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019