Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemprov. DKI Jakarta pada Pemberlakuan PSBB melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Larangan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Imlek Tahun 2021

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Larangan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Imlek Tahun 2021.

Detail mengenai edaran dan ketentuan terkait dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2021 Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar melalui Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Larangan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Imlek Tahun 2021