Seleksi PNS Berprestasi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi, maka dengan ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta akan mengadakan kegiatan pemilihan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Tahun 2020 dengan persyaratan dan tata cara pengusulan sesuai dengan Pengumuman Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1044/-085.44 tentang Pemberitahuan Seleksi PNS Berprestasi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021.

Pengumuman tersebut dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Pengumuman Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1044/-085.44 Pemberitahuan Seleksi PNS Berprestasi Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021