Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1529 Tahun 2020 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja

Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 907 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1529 Tahun 2020 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja. Ketentuan Lampiran I Keputusan Gubernur Nomor 1529 Tahun 2017 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Detail dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 907 Tahun 2020 Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1529 Tahun 2020 tentang Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja