Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 739 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil berprestasi, dengan ini disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 24/SE/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan untuk Mengikuti Seleksi PNS Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025. Detail dokumen pengumuman terkait daftar PNS berprestasi dan ketentuan lainnya dapat dilihat dan/atau diunduh pada tautan di bawah ini:
Perpanjangan Waktu Pengusulan untuk Mengikuti Seleksi PNS Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025
UNDUH