Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 6/SE/2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0021/SE/2023 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0021/SE/2023 | Perpanjangan Waktu Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta |