Perpanjangan Waktu Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3/SE/2023 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3/SE/2023 Perpanjangan Waktu Pengusulan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta