Dalam rangka penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 dan sehubungan dengan perubahan Kegiatan Strategis Daerah, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 Pada Sistem Informasi Kepegawaian Dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. Detail Edaran mengenai ketentuan perpanjangan dan hal lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2020 | Perpanjangan Waktu Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 Pada Sistem Informasi Kepegawaian Dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai |