Perpanjangan Waktu Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 pada Sistem Informasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai

Dalam rangka penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 dan sehubungan dengan perubahan Kegiatan Strategis Daerah, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 Pada Sistem Informasi Kepegawaian Dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai.

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. Detail Edaran mengenai ketentuan perpanjangan dan hal lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 42/SE/2020 Perpanjangan Waktu Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 Pada Sistem Informasi Kepegawaian Dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai