Dalam rangka penghitungan capaian realisasi rencana kinerja triwulan IV Tahun 2020 pada Sistem Infomasi Tambahan Penghasilan Pegawai yang akan dijadikan dasar perhitungan TPP triwulan I Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/SE/2021 tentang Perpanjangan Waktu Penginputan dan Validasi Realisasi Rencana Kinerja Triwulan IV Tahun 2020 pada Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai. Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Surat edaran dan ketentuan terkait dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan dan/atau tautan di bawah ini:
NO | DOKUMEN | KETERANGAN |
---|---|---|
1 | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 07/SE/2021 | Perpanjangan Waktu Penginputan dan Validasi Realisasi Rencana Kinerja Triwulan IV Tahun 2020 pada Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai |