Perpanjangan Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar  Dalam Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, berikut disampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Surat edaran tersebut dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau tautan di bawah ini :

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 Perpanjangan Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar