Berikut ini kami sampaikan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1836/2012 tentang percepatan pembayaran tunjangan kinerja daerah bulan Desember tahun anggaran 2012 kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil untuk dapat diketahui dan disosialisasikan dilingkungan kerja masing-masing. Selengkapnya dapat diunduh pada tautan di bawah ini
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1342