Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 60/SE/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Detail dan ketentuan lain dalam surat edaran dapat dilihat dan diunduh pada laman Unduhan atau tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 60/SE/2020 Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta