Sehubungan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 H Tahun 2012, kami sampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36/SE/2012 tentang penundaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1433 H. Edaran dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1420