Berikut disampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Pegawai Negeri Sipil Sebelum Atau Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H / 2017 M yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1464