Berikut disampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang Penundaan Cuti Tahunan Bagi Pegawai Negeri Sipil Sebelum Atau Setelah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H / 2017 M yang dapat di unduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
-
-
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 3864
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 2142
-
-