Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35/SE/2013 tentang Penundaan cuti tahunan bagi Kepala SKPD/UKPD sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 H yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Periode Pencantuman Gelar Pegawai Negeri Sipil
05/03/2025 - 1060
-
-
-
-
Materi Rakernis Kepegawaian Semester 2
12/12/2024 - 1974
-
-
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 2579
-
-