Berikut ini kami sampaikan Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35/SE/2013 tentang Penundaan cuti tahunan bagi Kepala SKPD/UKPD sebelum dan sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1434 H yang dapat diunduh pada tautan di bawah ini :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1333