Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Melanggar Ketentuan Larangan Merokok

Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam penjatuhan hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang merokok di lingkungan kerja maupun pada tempat dilarang merokok, dengan ini disampaikan :
  1. Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2015