Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam penjatuhan hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang merokok di lingkungan kerja maupun pada tempat dilarang merokok, dengan ini disampaikan :
Berita Terkait
-
Sosialisasi Peraturan PLT, PLH dan LHKPN
18/11/2024 - 1358