Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Berikut disampaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 33/SE/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat edaran tersebut dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau tautan di bawah ini :

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta