Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 pada Sistem Informasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja, dan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, serta sebagai implementasi Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Tahun 2020, dengan ini kami sampaikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 37/SE/2020 tentang Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 pada Sistem Informasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai.

Detail surat edaran terkait tata cara penginputan rencana kinerja dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada laman Unduhan atau pada tautan di bawah ini.

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 37/SE/2020 Penginputan Rencana Kinerja Pegawai Tahun 2020 pada Sistem Informasi Kepegawaian dan Sistem Informasi Tambahan Penghasilan Pegawai