Penginputan Penyesuaian Proyeksi Realisasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dengan ini disampaikan kepada Kepala Saluan Kerja Perangkat Daerah/Unit Saluan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 54/SE/2021 tentang Penginputan Penyesuaian Proyeksi Realisasi Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Detail dokumen edaran dan ketentuan terkait lainnya dapat dilihat dan diunduh pada tautan di bawah ini:

NO DOKUMEN KETERANGAN
1 Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 54/SE/2021 Penginputan Penyesuaian Proyeksi Realisasi Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021